voicemu.com
Beranda City Voice Tidore Oknum Pegawai Puskesmas Payahe Diduga Pungli Pasien BPJS

Oknum Pegawai Puskesmas Payahe Diduga Pungli Pasien BPJS

Ilustrasi pungutan liar.

Oknum Pegawai Puskesmas Payahe berinsial W diduga memungut biaya liar kepada keluarga pasien BPJS. Oknum pegawai ini meminta sejumlah uang kepada keluarga pasien pemegang kartu BPJS kesehatan saat pasien hendak dirujuk ke RSUD Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Salah satu pasien inisial M mengaku dia dipungut biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu oleh petugas PKM Payahe dengan alasan untuk bahan bakar minyak (BBM) mobil ambulans. M juga mengaku ia diminta biaya obat jenis Paracetamol botol infus sebesar Rp 100 ribu.

“Jadi di kwitansi pembayaran itu kalau dijumlahkan semua ada Rp 600 ratus ribu,” kata M kepada voicemu, Selasa 27 Mei 2025.

Menurutnya, uang administrasi rujukan dan biaya obat yang diminta oleh pegawai Puskesmas Payahe tanpa diberikan kwitansi pembayaran kepada keluarga pasien. Itu sebabnya keluarga pasien menduga praktik seperti ini diduga ada indikasi pungutan liar alias pungli.

Ia meminta agar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan segera mengusut dan menindak tegas para oknum-oknum yang terlibat praktik pungli.

“Seharusnya persoalan seperti ini dinas terkait harus telusuri dan segera menindak tegas para oknum-oknum yang nakal ini, karena praktik-praktik seperti ini sudah berlangsung lama, dan kemungkinan besar kami mendapatkan sudah banyak yang menjadi korban,” ungkapnya sambil menambahkan, pungli yang dialami itu terjadi pada 4 Mei 2025.

Salah seorang petugas puskesmas yang meminta namanya tidak disebutkan mengakui adanya pembebanan biaya rujukan pasien BPJS. Ia mengatakan, tanggungan tambahan biaya itu sudah menjadi tradisi sejak dulu.

“Sudah lama biaya rujukan Itu ditanggung pasien BPJS, dan itu berlaku sama semua pasien, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PKM Payahe. Jadi kalau rujukan ke d RSUD Weda  Rp 500 ribu, nanti kalau Ternate Rp 1.500.000,” akuinya.

Kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen tak menyangkal. Nurhasanah bilang, pungutan biaya kepada pasein BPJS itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Tidore Kepulauan. Namun untuk pembebanaan biaya administrasi rujukan pasien BPJS yang dipatok oleh pegawai puskesmas, akan dikembalikan.

“Jadi, biaya rujukan pasien BPJS ini untuk pasien dari Puskesmas Payahe ke Rumah Sakit Weda, kalau  sesuai perda itu dipatok Rp 1 juta, tapi kami kasih keringanan jadi kasih Rp 500, akan tetapi uang tersebut akan di kembalikan,” janjinya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan