voicemu.com
Beranda Voice Gosale BPKAD Maluku Utara Gelar Rakor Percepatan Penyerapan DAK Fisik 2024

BPKAD Maluku Utara Gelar Rakor Percepatan Penyerapan DAK Fisik 2024

TERNATE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024.

Rakor yang dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea itu membahas beberapa poin, salah satunya mengenai syarat salur OPD penerima DAK. Kegiatan diikuti Sembilan OPD penerima DAK.

Sekretaris BPKAD Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso menyebutkan, rakor ini bertujuan agar OPD-OPD penerima DAK 2024 secepatnya memenuhi dan menyampaikan dokumen syarat salur sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Batas waktu kita 22 Juli 2024. Karena itu, sebelum deadline semua syarat salur sudah harus selesai. Apabila melewati tanggal yang ditetapkan, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan DAK fisik,” katanya saat ditemui usai rakor di Royal Resto, Jumat 5/7.

Menurut Sulik, keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke KPPN Ternate karena ada syarat yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan sehingga belum bisa dilelang. Kendalanya hanya itu saja,” terangnya.

Kepala KPPN Ternate Royikan mengatakan, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berddampak pada pembatan peneerimaan DAK.

“Pengajuannya itu paling lambat 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB dan pukul 19.00 WIT. Jadi jangan sampai lewat, karena resikonya cukup luar biasa, karena kalau dilewati DAK Fisik tidak disalurkan,” sebutnya.

Menurut Royikan, apabila pengajuan melewati batas waktu, kemungkinan kecil dilakukkan perpanjangan waktu. Perpanjangan boleh saja terjadi namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen.

“Jangan berharap ada perpanjangan (waktu). Perpanjangan waktu bisa dilakukan kalau ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional, mungkin itu bisa ditambahkan waktunya sampai 15 Agustus 2024. Itu pun belum tentu,” ujarnya.

Khusus di Maluku Utara, belum dikategorikan terlambat. Sebab, belum sama sekali dilakukan pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan. Selain itu, juga belum direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Belum ada koreksi juga BPKAD yang kemudian disampaikan ke KPPN Ternate dengan surat pengantar dari gubernur. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan, kalau hal itu sudah memenuhi ketentuan,” katanya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan