voicemu.com
Beranda Hukrim JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur Kurungan Seumur Hidup

JPU Tuntut Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur Kurungan Seumur Hidup

Proses pembacaan tuntutan JPU pada sidang kasus pembunuhan pegawai BPS Karya Listyanti Pertiwi dengan terdakwa Adhtya Hanafi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Adhtya Hanafi atas kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Satistik, Karya Listyanti Pertiwi.

Tuntutan yang menjerat Adhtya Hanafi harus menjalani kurungan seumur hidup dalam hotel prodeo tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Selasa, 23 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Komang Noprizal mengatakan, terdakwa Adhtya Hanafi dituntut penjara seumur hidup karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, doyan judi online dan mengunakan data pribadi milik korban Karya Listyanti Pertiwi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Hal tuntutan tersebut tidak ada hal yang akan bisa meringankan hukuman,” katanya.

Adhtya Hanafi disangkakan pasal berlapis. Adhtya melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 Huruf b junto Pasal 15 ayat 1 Huruf J Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 Ayat 1 junto Pasal 65 Ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan