Gubernur dan Kadis PUPR Malut Digugat Dugaan Pengaturan Tender Proyek
Dugaan pengaturan pemenang tender proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara mengemuka. Pengaturan sesuai “selera dan kemauan” ini diketahui setelah CV Adhi Tri Karsa resmi menggugat Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan terhadap Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara atas perbuatan melawan hukum ini dipicu pembatan kontrak proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata Ruas Saketa-Gane Dalam.
Proyek senilai Rp.4.122 miliar ini dimenangkan oleh CV Adhi Tri Karsa dengan Nomor Kontrak: 600.630/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026. Kontrak ditandatangani pada 12 Februari 2026 dengan durasi kalender 240 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600.630/SPMK/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM/FSK.01/2026, tanggal 12 Februari 2026.
Berjalan waktu, pemenang proyek ini dibatalkan sepihak dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pun diganti, termasuk tidak dibayarkannya uang muka. Menurut informasi, kebijakan pembatalan kontrak ditengarai Kepala Dinas PUPR Maluku Utara yang tidak menginginkan Adhi Tri Karsa mengerjakan proyek dimaksud.
Kuasa hukum Adhi Tri Karsa, Hendra Karianga mengatakan ada empat ASN dicantumkan dalam gugatan yang dilayangkan. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, PPK proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata Ruas Saketa-Gane Dalam, seorang ASN atas nama Aman Mahmud, dan Gubernur Maluku Utara.
Hendra menilai, tindakan pembatalan kontrak oleh Dinas PUPR Maluku Utara merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa.
Padahal, kata Hendra, Adhi Tri Karsa sudah memenuhi kewajiban, termasuk membayar jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka lebih dari Rp1,4 miliar.
“Klien kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari administrasi, jaminan, hingga tahapan kontrak. Tidak ada alasan hukum bagi pemerintah untuk tidak membayar uang muka, apalagi sampai membatalkan kontrak secara sepihak,” terang Hendra, Selasa, 14 April 2026.
Hendra menyebut, pembayaran uang muka merupakan kewajiban dan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf (c) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Pasal 36A Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Dan Pengadaan Barang/Jasa.
“Dalam regulasi jelas diatur, uang muka bisa diberikan hingga 30 persen. Ketika itu tidak dipenuhi, maka proyek otomatis tidak bisa berjalan. Ini bukan kelalaian kontraktor, tapi bentuk wanprestasi dari pihak pemberi kerja,” ujarnya.
“Uang muka tak dibayar, kontrak dibatalkan meski sudah mengajukan permintaan pembayaran uang muka melalui surat Nomor: 03/SP-PPTK.BM/DPUPR-MU/II/2026, tertanggal 18 Februari 2026. Ironisnya, kontrak justru dibatalkan sepihak melalui Berita Acara Nomor: 01/BA/DPUPR-MU/PPK-BMXX/2026 pada tanggal 8 April 2026,” sambungnya.
Rugi Miliaran Rupiah
Hendra mengemukakan, langkah pergantian PPK oleh Kepala Dinas PUPR Maluku Utara pada 9 Maret 2026 selain berindikasi penyelahgunaan wewenang, juga berimbas pada klarifikasi ulang proyek. Ia menilai, penunjukan PPK yang baru tidak berdasar karena seluruh tahapan tender sebelumnya selesai secara sah.
“Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk membatalkan kontrak yang sudah sah dan mengikat,” katanya.
Buruknya, lanjut Hendra, CV Adhi Tri Karsa merugi miliaran rupiah akibat pembatalan sepihak. “Total kerugian ini nyata dan dapat dihitung. Kami meminta pengadilan memulihkan hak klien kami dan menghukum pihak tergugat,” tegasnya.
Dalam gugatan sambung Hendra, pihak penggugat diminta agar proyek tidak dilelang ulang hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga meminta pengadilan melarang adanya tender ulang. Ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kerugian lanjutan dan potensi konflik hukum baru,” tambahnya. **









