Polda Bekuk 1 Pemuda Pengedar Ganja di Area Tambang
Personel Unit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda inisial JSA atas dugaan penyalagunaan ganja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Pria 26 tahun ini diamankan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
JAS tercatat sebagai orang ketiga yang ditangkap gegara peredaran narkoba di wilayah tambang.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan dua terduga masing-masing RS, 21 tahun dan SF, 23 tahun di lokasi yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan, personel menemukan satu bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 18,82 gram dari tangan terduga. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu Handphone Itel.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar Bobby, begitu dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Bobby menambahkan, dari hasil interogasi di lokasi, JSA mengaku ganja tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MI yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Paket itu dihargai Rp550 ribu.
“Terduga dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika oleh JAS,” terangnya. **






