voicemu.com
Beranda Voice Gosale SEMMI Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Rp11,6 Miliar di Bank Maluku-Malut

SEMMI Desak Kejati Usut Dugaan Gratifikasi Rp11,6 Miliar di Bank Maluku-Malut

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Dugaan gratifikasi di Bank BPD Maluku-Maluku Utara kembali mencuat. Gratifikasi dimaksud adalah adanya pembayaran uang lelah dan uang transportasi kepada bendahara organisasi perangkat daerah atau OPD.

Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara Sarjan Hud mengatakan, kasus ini perlu diselidiki Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara ini penting guna mengungkap benar tidaknya dugaan pembayaran uang lelah dan uang transportasi kepada bendahara OPD.

Menurut Sarjan, dugaan gratifikasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI perlu ditindaklanjuti Kejaksaan Maluku Utara. Temuan ini mencatat, total pembayaran uang lelah dan uang transportasi kepada bendahara OPD yang terhitung sejak tahun buku 2020 hingga semester I tahun 2021 itu mencapai Rp11,635 miliar.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.

Sarjan menilai, LHP Kepatuhan BPK RI Nomor 13/HP/XIX.AMB/12/2021 yang menemukan pembayaran uang lelah dan uang transportasi kepada bendahara OPD kabupaten kota Maluku Utara ini sangat membebani keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut.

BPK mencatat realisasi pembayaran tahun 2020 mencapai Rp9.357.993.500. Pada 30 Juni 2021, kembali dibayarkan sebesar Rp2.277.300.000, sehingga totalnya mencapai Rp11.635.293.500.

BPK menyebut, pembayaran uang lelah dan uang transportasi bendahara OPD tidak didukung dengan perjanjian kerja sama tertulis. Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bendahara menerima pembayaran hanya dengan menunjukkan surat keputusan sebagai bendahara gaji.

“Bahkan, untuk bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, pembayaran tetap diberikan meskipun tidak secara langsung melakukan proses pembayaran gaji melalui Bank Maluku-Malut. Mekanismenya melalui BPRS Kota Ternate sebelum diteruskan ke rekening penampungan bank”.

“KPK bahkan sudah mengingatkan agar bendahara gaji pemerintah daerah tidak lagi menerima collection fee atau bentuk pembayaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan cicilan kredit ASN. Meskipun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran uang lelah dan uang transportasi disebut masih berlangsung di sejumlah cabang Bank Maluku-Malut, termasuk wilayah Maluku Utara,” sambung Sarjan.

Sarjan menyebut, dalam LHP Kepatuhan BPK, pembayaran uang lelah dan uang transportasi bendahara OPD tidak sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan disiplin ASN mengenai larangan menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

“Dasarnya jelas, karena itu Kejati Maluku Utara segera menyelidiki supaya memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan, mekanisme pembayaran, dasar hukum pemberian uang lelah dan uang transportasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan. Semua pihak yang mengetahui proses kebijakan tersebut perlu dimintai klarifikasi agar persoalan ini terang benderang. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” terangnya.

Fokus di Maluku Utara

Sarjan meminta kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak hanya fokus mengusut kebijakan pemberian uang lelah dan uang transportasi secara umum, namun perlu menelusuri secara khusus realisasi pembayaran di seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank BPD Maluku-Malut di Maluku Utara.

Sebab, berdasarkan Lampiran LHP BPK RI, total pembayaran uang lelah dan uang transportasi pada kantor-kantor cabang di Maluku Utara selama Tahun Buku 2020 hingga Semester I Tahun 2021 mencapai sekitar Rp4.717.039.000.

Rinciannya meliputi Cabang Khusus Ternate Rp1.001.750.000; Cabang Weda dan Capem Buli Rp786.089.000; Cabang Tobelo Rp660.950.000; Cabang Labuha dan Capem Laiwui Rp1.460.700.000; Cabang Soasio dan Capem Sofifi Rp934.500.000, serta Cabang Jailolo dan Capem Ibu Rp472.050.000.

Nilai atau jumlah ini, kata Sarjan, menunjukkan bahwa dugaan pembayaran yang menjadi temuan BPK tidak hanya terjadi pada satu kantor cabang, melainkan tersebar di berbagai wilayah operasional Bank BPD Maluku-Malut di Provinsi Maluku Utara.

“Kejati Maluku Utara harus memprioritaskan pemeriksaan terhadap pejabat pada masing-masing kantor cabang, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan, mencairkan, dan mengawasi pembayaran uang lelah dan uang transportasi kepada bendahara OPD. Rp4,7 miliar hanya untuk kantor cabang di Maluku Utara ini cukup besar sehingga harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan