PT FENI Boyong Warga dan DPRD Malut Bahas AMDAL di Jakarta
PT FENI Halmahera Timur memberangkatkan sejumlah tokoh masyarakat lingkar tambang ke Jakarta pada Selasa kemarin, 28 Juli.
Keberangkatan beberapa tokoh masyarakat Buli ke ibu kota tersebut diketahui untuk mengikuti pembahasan konsultasi publik dokumen AMDAL rencana pengembangan Kawasan Industri Buli di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli.
Selain tokoh masyarakat, konsultasi AMDAL yang secara garis besar membahas rencana produksi bahan baku ekosistem kendaraan listrik itu juga memboyong perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Maba maupun Kecamatan Kota Maba, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, dan sebagian lainya perwakilan masyarakat yang disebut masuk wilayah terdampak rencana pengembangan kawasan industri Buli.
Unsur lain yang ikut terbang ke Jakarta yaitu Komisi III DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat menjelaskan, kehadirannya di kegiatan konsultasi publik AMDAL tentang rencana pengembangan kawasan industri Buli oleh PT FENI hanya untuk membuka acara. Menurutnya, dia hadir mewakili Bupati Ubaid Yakub yang tidak berkesempatan hadir.
Ricky menyatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional selama mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja untuk kesejahteraan masyarakat.
Meski begitu, Ricky sedikit khawatir jika pengembangan kawasan industri dilakukan dengan tidak memerhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup, terutama AMDAL yang sudah disepakati bersama.
“Kami mendukung penuh rencana pengembangan Kawasan Industri Buli sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Namun, kami berharap PT FENI Haltim benar-benar erhatikan revisi dokumen AMDAL di kawasan yang menjadi dasar pengembangan industri tersebut,” ujarnya.
Ricky mencatat beberapa aspek penting yang harus menjadi perhatian serius PT FENI dalam merevisi dokumen AMDAL. Yaitu ketersediaan dan pemanfaatan air baku untuk kebutuhan kawasan industri tanpa mengurangi hak masyarakat, pengelolaan sampah dan limbah kawasan industri yang harus memenuhi standar lingkungan, serta perlindungan kawasan mangrove sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis bagi keberlanjutan lingkungan dipesisir Halmahera Timur.
Menurut Ricky, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus menjadi komitmen bersama agar investasi yang masuk dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami berharap konsultasi publik menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sehingga seluruh aspirasi dapat terakomodasi dalam penyempurnaan rencana pengembangan Kawasan Industri Buli. Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan,” harapnya. **








