Pelta Minta Polda Malut Jangan Anggap Enteng Insiden Longsor PT MHM
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara kembali menyeruakan insiden longsor di PT Mega Haltim Mineral (MHM).
Menurut Pelta, kasus kecelakaan kerja di wilayah operasional yang menewaskan dua pekerja asal Sulawesi Utara dan satu pekerja dari Sulawesi Selatan itu perlu ditangani.
Polda Provinsi Maluku Utara, kata Pelta, jangan menganggap enteng kasus ini. “Polda Maluku Utara tidak boleh mendiamkan kasus ini, harus ditangani dengan baik. Ini nyawa orang, harus ada gerak cepat dari kepolisian,” terang Direktur Pelta Maluku Utara Maruf Majid kepada voicemu, Kamis, 10 September 2026.
Maruf menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai kecelakaan kerja biasa. Polda Maluku Utara sudah mestinya menyelediki kelalaian pengawasan manajemen maupun petinggi perusahaan.
“Pelanggaran standar keselamatan kerja, ataupun persoalan lain yang menyebabkan kecelakaan ini yang ditelusuri. Polda jangan diam,” ujarnya.
Pentolan Fakultas Hukum Unkhair ini mengemukakan, penyelidikan oleh Polda Maluku Utara dipandang penting dalam rangka mengungkap ada tidaknya dugaan kelalaian atau pelanggaran.
“Harus diperiksa dan diusut secara terbuka tanpa ada yang ditutupi, karena itu pihak perusahaan wajib diperiksa hingga ada pertanggungjawaban hukum. Polda harusnya melakukan langkah penegakan hukum secara profesional tanpa ada intervensi pihak luar. Penanganan korban dilakukan agar persoalan ini ada keadilan di mata keluarga korban,” sambungnya.
Maruf mengatakan, Pelta Maluku Utara mempertanyakan kepatuhan PT MHM menjalankan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja setiap karyawan. Sebab, kegiatan pertambangan memiliki risiko tinggi sehingga aspek keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama.
“Tapi faktanya, ada kecelakaan yang mengakibatkan tiga korban jiwa dan sampai saat ini pihak perusahaan PT MHM diduga masih tutup mulut. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jelas, dan kalau disandingkan dengan peristiwa di PT MHM, diduga keselamatan pekerja sengaja tidak menjadi prioritas utama,” terangnya.
“Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengatur penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk aspek pelaporan kecelakaan. Karena itu, kami meminta jangan sampai ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sementara keluarga korban berhak mendapatkan kepastian,” tambahnya. **






