Dua Oknum DPRD Malut Diduga Terima “pelicin” Rp400 Juta Muluskan Hibah KONI
Daftar isi:
Dua oknum DPRD Maluku Utara disebut menerima Rp400 juta sebagai imbalan untuk memuluskan usulan dana hibah KONI Maluku Utara.
Dugaan ini mencuat dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara yang ditangani Kejati Maluku Utara.
Kedua anggota dewan periode 2019-2024 yang diduga sedang “hoki” itu masing-masing inisial HA dan RK. HA sebelumnya menjabat Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara dari Partai PBB.
Ia kembali terpilih sebagai anggota dewan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sedangkan RK alias Ruslan Kubais adalah anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara hasil Penggantian Antarwaktu (PAW) dari Partai NasDem, menggantikan Helmi Umar Muchsin karena maju bertarung pada Pilkada Halmahera Selatan.
RK gagal terpilih pada Pileg 2024 dan saat ini menjabat salah satu wakil ketua di Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Maluku Utara.
Munculnya dua nama politikus ini setelah jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. HA dan RK diduga menerima fulus Rp400 juta dari Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara berinisial R. Uang tersebut disebut sebagai “uang pengamanan” atau “uang ketok” palu untuk memuluskan persetujuan dana hibah KONI yang berkutat di DPRD.
“Dia (HA) selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, menerima pemberian uang Rp400 juta sebagai uang pengamanan dana KONI atau uang ketuk palu yang diberikan R sebagai bendahara KONI,” kata jaksa penyidik, dikutip voicemu dari kierahapost, Jumat kemarin, 9 Oktober 2026.
Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu menyebut, HA dan RK kemudian saling bagi uang dari R. Keduanya diduga menerima Rp200 juta per orang.
Pakai Skenario Jahat
Dugaan suap ini bermula ketika Komisi IV DPRD Maluku Utara menolak usulan dana hibah KONI sebesar Rp12 miliar dalam APBD 2024 dalam rangka membiayai keikutsertaan kontingen daerah dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Penolakan disebut dilandasi alasan keterbatasan anggaran.
Seusai ditolak, Ketua KONI Maluku Utara bersama HA dan RK mengatur pertemuan di Sahid Bela Hotel.
Pertemuan ini diduga berujung pada negosiasi alokasi anggaran dan kesepakatan pemberian uang pengamanan sebesar Rp400 juta.
Selain HA dan RK, nama lain yang diduga menikmati uang pelicin adalah Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir. Samsuddin disebut menerima Rp150 juta.
Jatah serupa juga diterima Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara Saifuddin Djuba, selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
LPJ Diduga Dimanipulasi
Selain ditemukan indikasi bagi-bagi uang pelecin dalam pengesahan anggaran, jaksa penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana keikutsertaan KONI Maluku Utara pada PON XXI. Salah satu indikasi yang disorot adalah penggelembungan jumlah kontingen.
Indikasi lainnya berkaitan dengan dana pembinaan cabang olahraga. Anggaran pembinaan disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap cabang olahraga. Namun, dana yang disalurkan kepada masing-masing cabang olahraga diduva hanya berkisar puluhan juta rupiah.
Menurutnya, Kejati Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan para pihak-pihak yang diduga terkait.
Jaksa penyidik, kata dia, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam daftar penerima uang, termasuk Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir.
Pengusutan ini menjadi penting untuk mengungkap secara terang mekanisme persetujuan dana hibah KONI, dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, serta indikasi penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran PON XXI.
Baik HA, RK, maupun dua nama lainnya yang disebut diduga menerima aliran dana dalam perkara ini masih dalam upaya konfirmasi. **









