Ketua HIPMI Malut terpilih Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta
Ketua BPD HIPMI Provinsi Maluku Utara terpilih, Firdaus Amir, dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada Selasa, 21 April 2026. Firdaus dipolisikan oleh Saiful Latara.
Firdaus dilaporkan karena diduga menipu Saiful pada Musda ke VI BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara Desember 2025 kemarin. Terlapor meraup keuntungan dari pelapor hingga ratusan juta rupiah.
Laporan polisi terhadap Firdaus tertuang Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/234/IV/2026/Res Ternate.
Kuasa huum pelapor, Jumadi Umagapi menjelaskan, kasus ini bermula ketika terlapor menemui kliennya di kediaman Ronal di Kelurahan Jerbus, Ternate Selatan. Kedatangan terlapor tujuannya meminjam sejumlah uang untuk Kepentingan percalonannya sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara.
“Firdaus kemudian menyampaikan akan mecalonkan diri sebagai Ketua BPD HIPMI, jika terpilih, Ia akan mengangkat Saiful sebagai wakil ketua. Jadi terlapor meminta klien kami bantuan dana dalam proses pencalonan tersebut,” kata Jumadi seusai membuat laporan.
Jumadi menyebut, terlapor saat ini terpilih sebagai Ketua BPD HIMPI Maluku Utara. Namun, janjinya kepada pelapor tak kunjung direalisasikan.
“Saat Firdaus terpilih sebagai ketua BPD HIPMI Malut, janji tersebut hanya angin segar bagi Saiful. Uang yang dipakai juga tak dikembalikan. Kesal dan merasa ditipu, klien kami akhirnya membuat laporan resmi di SPKT Polres Ternate,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahrudin membenarkan aduan dimaksud. “Iya ada aduan dan tinggal menunggu disposisi dan ditindaklanjuti,” terangnya. **







