“Modus” RDP, HA dan RK Minta Fee Rp500 Juta, Realisasi Rp400 Juta
Daftar isi:
Dugaan penerima fee dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara meluas ke terduga penerima baru dan fakta menarik lainnya.
Selain dua oknum Anggota DPRD Maluku Utara inisial HA dan RK, dan dua orang birokrat masing-masing SJ dan SAK yang disebut menerima fee, kini muncul terduga penerima lain.
Oknum kepala dinas inisial AP ini diduga menerima sejumlah uang tunai dari Bendahara KONI Maluku Utara inisial R setelah membantu “mengamankan” Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA KONI sebesar Rp3 miliar. AP juga diduga membantu memuluskan proses pencairan pada awal 2024 lalu.
AP dikonfimasi dua kali tidak merespon. Pesan konfirmasi yang masuk di gawainya hanya dibaca.
Minta Fee Rp500 juta
Dugaan aliran fee ke eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alis HA dan mantan anggota DPRD Maluku Utara Ruslan Kubais alias RK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara mencuat setelah jaksa penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun voicemu, HA dan RK awalnya diduga meminta fee Rp500 juta sebagai imbalan. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi KONI dan hanya sanggup memberikan Rp400 juta. Uang tersebut diantar langsung oleh R di Sahid Bela Hotel sekira pukul 01.00 dini hari.
Uang tersebut disepakati setelah Komisi IV DPRD Maluku Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Maluku Utara. Kesepakatannya selain meminta fee, hal lain yang disepakati adalah fee tersebut dibagikan ke anggota-anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara.
Rp400 juta yang diterima tidak berikan ke anggota Komisi IV lainnya dan hanya dibagi dua, HA dan RK masing-masing mendapat Rp200 juta. Kendati demikian, RK membangun framing hanya menerima Rp50 juta.
Tanggapan Praktisi
Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara supaya memeriksa seluruh para penerima uang pengamanan dan uang ketok palu dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Maluku Utara.
Menurutnya, pemeriksaan para terduga penerima sangat tepat dalam mengungkap siapa otak di balik aliran Rp400 juta yang disebut sebagai uang pengamanan dan uang ketok palu.
“Jika benar hasil penyelidikannya mengalir ke sejumlah penerima, mereka harus diperiksa. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya ketika dimintai pendapat hukum, Kamis kemarin, 15 Oktober 2026.
“Jika benar hasil penyelidikannya mengalir ke sejumlah penerima, mereka harus diperiksa. Jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya ketika dimintai pendapat hukum, Kamis kemarin, 15 Oktober 2026.
“Pemeriksaan perlu dilakukan sebagai penuntasan pengusutan kasus. Bila perlu dijadikan tersangka kalau benar-benar terbukti,” sambungnya. **







