voicemu.com
Beranda Hukrim Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Pidana Umum

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Pidana Umum

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti periode September hingga Desember 2023. Barang bukti 28 pinada umum yang dimusnahkan tersebut perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti (barbuk) diantaranya tindak pidana penyalahgunaan narkotika 25 perkara, terdiri dari 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, dan tujuh perkara narkotika jenis sabu 67,76 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya adalah minyak tawon illegal sebanyak 1.567 botol berbagai ukuran dan dua perkara tindak pidana umum dengan barang bukti tiga pucuk senjata api.

Untuk barbuk narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minyak tawon illegal dilarut, dan tiga pucuk senjata api diserahkan ke TNI untuk dimusnahkan.

Kepala Kejari (Kajari) Ternate Abdullah dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barbuk yang dilakukan merupakan barbuk yang memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. “Barbuk yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Menurut Abdullah, dari 28 perkara yang ada, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari. “Pemusnahan hari ini, yang banyak adalah narkoba,” tandasnya, Abdullah. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan