voicemu.com
Beranda Pilkada Pilbup Rusihan-Muhtar Rekrut Eks Napi Koruptor Masuk Tim Sesepuh Makayoa

Rusihan-Muhtar Rekrut Eks Napi Koruptor Masuk Tim Sesepuh Makayoa

Foto Amran Hi. Mustary (kelima dari kanan) bersama Paslon Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila merekrut eks pejabat koruptor ke dalam tim pemenangan pada Pilkada Halamhera Selatan 2024.

Mantan pejabat narapidana (napi) koruptor yang digaet masuk ke dalam tim suksesi itu adalah Amran Hi. Mustray. Amran masuk sebagai jajaran sesepuh Makian-Kayoa (Makayoa).

Bekas Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara ini tergabung dalam satu tim bersama Rivai Umar dan sesepuh Makian-Kayoa lainnya.

Bergabungnya Amran diketahui setelah fotanya bersama Paslon Rusihan-Muhtar di Jembatan Residen Ternate beredar.

Dalam foto itu, selain Amran, tampak beberapa orang lainnya termasuk Rivai Umar. Mereka mengacungkan simbol dua jari.

Amran diketahui mendampingi Rusihan-Muhtar saat kampanye perdana di Pulau Makian-Kayoa.

Selain Amran, sejumlah tokoh Makayoa ikut hadir dan mendampingi paslon dengan tagline Hasel Hebat itu. Mereka bertolak dari Kota Ternate menuju Makian dan melaksanakan kampanye terbatas di Desa Sangapati, Kecamatan Pulau Makian, sebagai titik awal.

Usai dari Pulau Makian, Rusihan-Muhtar melanjutkan kampanye di Pulau Kayoa. Amran dan partai koalisi lainnya turut mendampingi kampanye Rusihan-Muhtar di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa.

Amran pernah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 2017 silam.

Amran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi atas kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Menurut hakim, Amran terbukti menerima suap sebesar Rp 42,1 miliar yang dilakukan dua kali oleh Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama, Abdul Choir. Amran Hi Mustari selaku pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan