voicemu.com
Beranda Hukrim Polisi Inisial AM Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Polisi Inisial AM Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

M (tengah) bersama tim kuasa hukumnya.

Seorang anggota polisi inisial AM dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. AM adalah korps pengayom yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.

AM diadukan atas dugaan penipuan terhadap seorang perempuan inisial M, 32 tahun. Perempuan asal Jawa Timur ini dijanjikan akan dinikahi, namun sampai laporan dibuat, polisi muda tersebut tak merealisasikan janjinya.

Kasus ini bermula ketika AM da M berkenalan pada November 2024 di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate. Hubungan keduanya kemudian berlanjut layaknya pasangan serius hingga terakhir kali bertemu pada 29 Mei dan 23 Juni 2025.

Namun, setelah pertemuan terakhir, AM menghilang tanpa kabar dan tidak lagi menunjukkan itikad baik melanjutkan hubungan maupun memberikan kepastian atas janji pernikahan yang pernah disampaikan.

Kuasa hukum M. Junaidi J. Badjo mengakui sudah melaporkan AM ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan oleh terduga AM.‎

‎”Kami dari kuasa hukum telah melaporkan oknum polisi ini. Aduan resmi juga sudah dimasukkan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana,” ujar  Junaidi saat jumpa pers, Rabu, 29 April 2026.

Junaid mengatakan, klienya mengalami kerugian atas perkenalannya dengan AM. Dalam hubungan tersebut, AM diduga meminta sejumlah uang kepada M dengan alasan kebutuhan sehari-hari.

Wahyu Taha, kuasa hukum M lainnya, menambahkan, klien mereka ditipu karena janji terlapor. “Klien kami merasa ditipu. Karena janji menikah itu, klien kami memberikan banyak hal kepada terlapor,” katanya.

‎Menurut Wahyu, perbuatan terlapor diduga melanggar Kode Etik Polri sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pihak kuasa hukum, kata Wahyu, menilai modus AM tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng institusi Kepolisian.

“Kami menilai perbuatan ini telah merusak reputasi dan citra Kepolisian. Karena itu, kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” terangnya.

voicemu masih berusaha mengonfirmasi AM, namun sampai berita ini dipublis, AM belum memberikan penjelsanan tentang dugaan dimaksud. Jurnalis media ini masih dalam upaya mencari nomor kontak terlapor guna meminta penjelasan atas sangkaan yang dilaporkan. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan