voicemu.com
Beranda Hukrim Polres Ternate Limpahkan Babuk dan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU

Polres Ternate Limpahkan Babuk dan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU

JPU Kejaksaan Negeri Ternate melihat barang yang dilimpahkan penyidik Polres Ternate.

Polres Ternate melimpahkan berkas kasus persetubuhan anak dengan tersangka inisial R, 35 tahun. Pelimpaha berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate ini disertai barang bukti (babuk).

Penyerahan tersebut merupakan tahap dua setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin.

Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Polisi Umar Kombong mengaku pelimpahan tahap dua itu benar adanya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah.

Dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, dan surat pengantar dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Umar mengemukakan, tersangka R, warga Jakarta Utara, ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial AFA yang masih berusia 13 tahun. AFA adalah siswa di salah sekolah menengah pertama di Ternate.

“Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, 34 tahun,” kata Umar, Selasa, 20 Mei 2025.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal lain yang disangkakan yaitu Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“karena (terduga pelaku) diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban. Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, dan CD,” ujarnya.

Umar menambahkan, semua barang bukti ini dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti.

Kapolres Ternate, sambung Umar, mengimbau agar masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan seksual. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan