voicemu.com
Beranda Kabupaten Halteng Polisi Bekuk 2 Brondong Gegara Kasus Narkoba di Area Tambang

Polisi Bekuk 2 Brondong Gegara Kasus Narkoba di Area Tambang

Ilustrasi transaksi narkoba.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Halmahera Tengah meringkus dua terduga dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua pemuda yang ditangkap atas dugaan peredaran narkoba di wilayah tambang itu masing-masing berinsial RS, 21 tahun dan SF, 23 tahun. Keduanya diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

Polisi lebih dulu membekuk RS di depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai. Warga Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, ini diringkus pada Minggu 10 Mei 2026 sekira 17.30 WIT.

Kemudian pada esoknya, Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 22.15 WIT, polisi mengamankan SF di indekos miliknya di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah. SF adalah warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto dikonfirmasi membenarkan penangkapan RS dan SF. Fiat mengatakan, penangkapan dipimpin langsung Kepala Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Tengah IPTU Sunarto Abdullah bersama anggitanya.

Fiat menyebut, pengungkapan kasus bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika pada lokasi dimaksud.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, begitu dikonformasi, Rabu, 13 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan RS, anggota menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 3,12 gram yang disimpan dalam bungkusan Camel.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone Vivo Y04s, satu unit sepeda motor Vino 125 beserta kuncinya, dan satu bungkus rokok Camel.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Whatsap dan diberikan untuk dikonsumsi sendiri. Sementara perempuan yang bersamanya mengaku tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut,” katanya.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap RS menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu,” sambungnya.

Sedangkan untuk penangkapan FS, kata Fiat, hasil pengembangan dari SF. Saat digeledah, polisi menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sisa ganja di kos miliknya. Petugas kemudian menuju kos terduga pelaku dan kembali menemukan satu sachet besar plastik klip bening berisi ganja yang disimpan di dalam kamar kos,” tandasnya.

Total barang bukti diamankan berupa 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 45,11 gram dari tangan FS. Barang-barang lain yang disita adalah satu unit Samsung A33, satu unit sepeda motor Mio M3 125 beserta kuncinya, satu bungkus plastik klip, dan satu dus kecil berwarna coklat.

“Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui akun Instagram dengan harga Rp1 juta. Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung ganja,” terangnya.

Fiat mengaku kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti juga akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa,” ujarnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan