Polres Halteng Berlakukan Batas Waktu Hiburan Malam
Polres Halmahera Tengah melau memberlakukan pembatasan kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Larangan ini meliputi pesta ronggeng dan kegiatan sejenis yang bersifat keramaian masyarakat, atau acara lainnya yang diatur dalam pembatasan waktu.
Pemberlakukan batas waktu kegiatan hiburan malam ini disampaikan Kapolres Halmahera Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fiat Dedawanto, Selasa, 28 April 2026.
AKBP Fiat menyatakan, kegiatan hiburan maupun pesta, ronggeng, dan kegiatan sejenis yang sifat keramaian masyarakat dilarang dilaksanakan pada malam hari. Menurutnya, acara-acara semcam ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan.
“Batas waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilaksanakan pada pukul 07.00 WIT sampai dengan pukul 18.00 WIT,” terangnya.
Ia menyebut, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Tengah, acara pernikahan yang akad nikahnya dilaksanakan malam hari tidak diperkenankan. “Kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat yang mendapat persetujuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dan kegiatan resmi pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya, pemberlakuan ini dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan kondisi sosial masyarakat yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya dalam dinamika sosial kemasyarakatan yang memerlukan kewaspadaan bersama, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan hiburan, pesta, dan keramaian masyarakat.
“Semua itu sudah diatur dalam undang undang. Mohon kerja sama dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga wilaya Halteng selalu kondusif,” ujarnya. **




