Jaksa Segera Ekspos Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberi sinyal segera menetapkan tersangka kasus dugaan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Lampu hijau ini dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, usai melantik Jendra Firdaus sebagai Asisten Pidanan Khusu (Asipidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Rahmat, Selasa, 28 April 2028.
Sufari menyebut, penyidik jaksa akan melakukan gelar perkara apabila perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara selesai. “Kita masih menunggu perhitungannya,” sebutnya.
Ia menyatakan, dalam perkara, ada banyak nama yang sudah diperiksa. Yaitu bekas Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024, Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, termasuk mantan anggota DPRD Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah eks Kabag Hukum DPRD Maluku Utara Isman Abbas, pelaksana tugas BKD Maluku Utara Zulkifli Bian, Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan DPRD Maluku Utara, Erva Pramukawati Konoras.
Termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, dan Sekertaris DPRD Abubakar Abdullah yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara.
“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK, kita berharap perhitungan dari BPK ini mudah-mudahan cepat keluar,” kata Sufari kepada awak media.
Sufari menambahkan, jika hasil perhitungan BPK sudah selesai, Kejaksaan Tinggi selantjutnya mengekspos dan mendalami lagi peran-peran para pihak lain. Menurutnya, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup. Namun, pinyidik akan mengembang lagi.
“Setelah hasil BPK keluar, kita akan ekspos kembali dan dalami kembali sehingga prinsip kehati-hatian serta hukum acaranya kita bisa dilakukan secara baik dan benar sehingga diperoleh keterangan formil maupun non materil. Untuk alat bukti yang lain saya pikir sudah cukup, tapi nanti dikembangkan lagi,” tandasnya. **







