Praktisi Minta Jaksa Periksa HA dan RK: Dalami Rantai Penerima
Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa para penerima uang pengamanan dan uang ketok palu dalam kasus dugaan korupsi hibah KONI Maluku Utara.
Agus menganggap tak aneh jika jaksa penyidik memeriksa para oknum penerima aliran dana dalam rangka pengembangan kasus yang tengah ditangani.
Menurutnya, pemeriksaan kepada eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara HA dan mantan anggota DPRD Maluku Utara RK sangat tepat dalam mengungkap siapa otak di balik aliran Rp400 juta yang disebut sebagai uang pengamanan dan uang ketok palu.
“Siapa otaknya harus diungkap. Karena itu, jaksa perlu memeriksa para terduga penerima secara menyeluruh. Mantan Kepala Dispora dan Sekda Maluku Utara juga harus diperiksa, tidak boleh tidak,” ujar Agus ketika dimintai pandangan hukum, Kamis, 15 Oktober 2026.
Agus mendukung rencana jaksa penyidik yang membuka peluang memanggil para terduga penerima aliran uang pengamanan. Kata dia, langkah ini selain dianggap wajar, pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga menerima fulus adalah bentuk pendalaman kasus, terutama mengungkap rantai penerima.
“Kalau ada agenda pemanggilan ke mereka justru itu lebih bagus supaya publik juga tahu, bahwa kasus ini ditangani serius. Ya kita dukung saja upaya jaksa. Saya berharap kasusnya jangan ditutup-tutupi,” sambungnya.
Eks Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad alis HA dan mantan anggota DPRD Maluku Utara Ruslan Kubais alias RK sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara. Keduanya disebut menerima Rp400 juta dari Rudi alias R, Bendahara KONI Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan uang pengamanan dan uang ketok palu karena HA dan RK bersedia mengawal usulan hibah di DPRD. Uang yang diterima kemudian dibagi dua, HA dan RK masing-masing mendapat Rp200 juta.
Pemberian uang ratusan tersebut direalisasi setelah HA, RK, dan mantan Ketua KONI Maluku Utara Djasman Abubakar alias JA melakukan pertemuan di Sahid Bela Hotel.
Munculnya dugaan pemberian yang boleh diasumsikan sebagai suap ini setelah jaksa penyidik Kejati Maluku Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. **







