Kejari Ternate Mulai Usut Kasus Tunjangan DPRD Periode 2020-2024
Kejari Ternate mulai mengusut dugaan korusi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.
Kasus ini sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Ternate untuk ditangani lebih lanjut. Terbaru, Kejari Ternate melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam rangka menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara.
Sebelum masuk ke meja Pidsus, Seksi Intelijen Kejari Ternate sudah melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Sejumlah pihak dinilai berkaitan dengan penggunaan anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2020–2024 dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Setelah menerima laporan, Kejari Ternate menerbitkan surat perintah tugas pengumpulan bahan serta keterangan (publaket) secara tertutup.
“Sudah ada pelimpahan laporan pengaduan dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut terbitkan surat perintah tugas,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Andi, sekitar delapan sampai 10 orang telah dimintai klarifikasi dalam proses tersebut. Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam laporan hasil tugas untuk disampaikan secara berjenjang.
“Kita sudah melakukan penyelidikan secara tertutup dengan cara melakukan wawancara. Hampir sekitar 8 sampai 10 orang sudah melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak hanya dari lingkungan DPRD Kota Ternate. Jaksa juga menelusuri para pihak di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang berkaitan dengan penyusunan dan penganggaran APBD pada periode tersebut.
Para pihak yang sudah dimintai keterangan yaitu mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate Safia M. Nur dan Sekwan saat ini Aldhy Ali. Termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Jusuf Sunya.
“Jadi kemarin yang kita lakukan klarifikasi mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda yang pada saat itu menjabat,” jelas Andi.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan telah dilaporkan kepada Intelijen Kejati Maluku Utara dan kini menunggu disposisi untuk langkah berikutnya.
Andi menjelaskan, apabila berdasarkan hasil telaah dan disposisi perkara tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penegakan hukum, tidak menutup kemungkinan penanganannya dinaikkan ke Pidsus.
“Ini masih dalam penyelidikan tertutup. Ini bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di pidana khusus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang Intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi pimpinan akan dinaikkan,” katanya.
Nama Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD juga belum masuk dalam pihak yang dimintai klarifikasi pada tahap ini. Namun, Andi memastikan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain masih terbuka apabila dianggap diperlukan dalam proses selanjutnya.
“Untuk pihak-pihak lain termasuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua nanti kalau memang diperlukan di tahap-tahap berikutnya tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” tegasnya. **









