Pemprov Maluku Utara Manjakan Lembaga Vertikal Belasan Miliar
Pemprov Maluku Utara mengalokasikan Rp11,8 miliar kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kucuran hibah diploting dari APBD 2026 dan melekat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara.
Alokasi anggaran yang tercatat sebagai hibah ke Lembaga vertikal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 282/KPTS/MU/2026 tentang Penetapan Besaran Pemberian Bantuan Hibah Uang Forkopimda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026. SK ini diteken pada pada 22 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Polda Maluku Utara menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp8 miliar, disusul Korem 152/Babullah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Pangkalan TNI AL Ternate masing-masing Rp1 miliar.
Forkompinda lain yang tercatat sebagai penerima yaitu Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara Rp500 juta dan Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai sebesar Rp300 juta.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sherly menyebut pemberian hibah ke Lembaga-lembaga vertikal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kebijakan Geburnur Sherly memberikan hibah ke Lembaga vertikal ditengah penekanan efisinsi anggaran tersebut dipandang sebagai langkah yang keliru. Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang menyebut, pemberian hibah belasan miliar ke Lembaga vertikan perlu dievaluasi ulang.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah keluarkan ikhtiar soal hibah, bahwa kepala daerah dilarang memberikan bantuan berupa hibah karena dikhawatirkan double atau pembiayaan ganda,” ujar Agus kepada voicemu, Senin, 5 Oktober 2026.
Agus menduga, kebijakan memotong 10 persen Tunjangan Tambahan Pengahsilan (TPP) ASN kategori staf dan PPPK serta 20 persen bagi pejabat eselon I-IV adalah cara Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tetap membiayai lembaga vertikal.
“Di hadapan DPR RI gubernur mengakui kalua kemampuan kas Pemprov Maluku Utara terbebani dan tidak mampu bayar hak-hak ASN. Di lain sisi, pemprov justru jor-joran alokasikan hibah ke Lembaga vertikal,” tandasnya.
“Katanya efisiensi, tapi penganggaran ke Lembaga vertikal selalu ada,” sambungnya. **







