LPI Warning Gubernur Sherly soal Hibah Forkompinda Rp11,8 M
Daftar isi:
LPI Maluku Utara menyoroti penganggaran hibah belasan miliar ke instansi vertikal di Maluku Utara.
Menurut LPI, sorotan ini dipandang sangat penting menyusul Gubernur Sherly terkesan nekat membiayai instansi vertikal sebesar Rp11,8 miliar tanpa mempertimbangkan kondisi kas daerah.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Rajak Idrus menilai, kebijakan pemberian hibah oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu dikaji kembali.
Sebab, kucuran hibah di tengah tekanan kondisi fiskal daerah akibat efisiensi dinilai kurang tepat sasaran. Karena itu, pemerintah daerah harus lebih memprioritaskan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Gubernur sendiri sudah menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Fiskal daerah mengalami tekanan dan sejumlah program harus ditunda. Bahkan hak-hak pegawai juga dipotong 10 sampai 15 persen. Lalu, mengapa anggaran hibah, khususnya kepada instansi vertikal masih didahulukan,” kata Rajak kepada voicemu, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah provinsi yang ngotot mengalokasikan dana hibah dalam berbagai bentuk. Dalam catatan LPI, kata Rajak, pemberian hibah oleh pemprov, jenisnya fisik atau pengadaan pembangunan dan mobilernya, juga bantuan dalam bentuk uang tunai.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar memperhatikan rekomendasi dan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pengelolaan anggaran hibah. Persoalan hibah harus dikelola secara hati-hati karena punya potensi dan risiko penyimpangan apabila tidak disertai perencanaan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan pengawasan yang memadai,” ujarnya.
“LPI ingatkan Gubernur Maluku Utara agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau kondisi keuangan daerah sedang sulit, seharusnya anggaran diprioritaskan untuk program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” sambungnya.
Pemprov Jangan Dulu Berbangga
Rajak mengatakan, capai MCP KPK oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mutlak sebagai jaminan pemerintahan yang bersih dan transparan.
MCP KPK hanya bagian kecil instrumen pencegahan korupsi, sementara SPI digunakan untuk memetakan kondisi integritas dan risiko korupsi di lingkungan pemerintah.
Karena itu, menurut Rajak, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak boleh menjadikan capaian MCP sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan.
“Jangan merasa cukup hanya karena nilai MCP tinggi. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi integritas secara keseluruhan. SPI memberikan gambaran mengenai kondisi integritas, termasuk aspek penganggaran dan pengawasan,” katanya.
LPI, lanjut Rajak, meminta Gubernur Maluku Utara untuk mempertimbangkan kembali seluruh kebijakan hibah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum anggaran tersebut direalisasikan.
“Kami menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasakan keterbatasan anggaran, sementara pada sisi lain dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan,” tegasnya.
Selain pemerintah provinsi, Rajak juga meminta DPRD Provinsi Maluku Utara ikut bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan anggaran daerah, termasuk pos belanja hibah.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran sehingga perlu memastikan setiap alokasi hibah benar-benar memiliki dasar, tujuan, penerima, serta manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.
“DPRD juga harus melihat kondisi keuangan daerah. Jangan hanya pemerintah yang diminta bertanggung jawab. DPRD sebagai lembaga yang membahas dan mengawasi anggaran juga harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Rajak. **









