Resmob Macan Gamalama Bekuk Tiga Pelaku Judi Online

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap tiga terduga pelaku judi online. Mereka dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate.
Ketiganya ditangkap di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 13:50 WIT.
Tiga terduga pelaku yang diringkus masing-masing AD alias Ari, 29 tahun; IM alias Irwan, 51 tahun dan IU alias Idham, 42 tahun.
Selain para terduga, barang bukti berupa uang tunai pecahan 1.000 hingga 100 ribu hasil judi online atau judol turut diamankan. Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah handphone merk Oppo A38.
Kapolres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong membernarkan penangkapan itu.
Umar mengaku para terduga pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Mendapat informasi da aktivitas judi di area Terminal Pasar Gamalama. Anggota langsung tindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus tiga terduga pelaku,” ujar Umar.
Dari hasil interogasi kepada salah satu terduga pelaku atas nama Ari, ia mengaku memiliki akun di situs OLXTOTO jenis Casino 24D Spin.
Umar merinci barang bukti uang tunai yang diamankan. Pecahan 100 ribu empat lembar, 50 ribu 51 lembar, 20 ribu enam lembar, 10 ribu 18 lembar, lima ribu 53 lembar, 2 ribu 31 lembar, dan pecahan 1.000 enam lembar.
“Ada juga handphone merk Oppo tipe A38 berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp421.643. Total barang bukti uang tunai dan saldo mencapai Rp4.004.643,” sebutnya. **