voicemu.com
Beranda Hukrim BPK Temukan Rp15,4 Miliar Belanja di Empat OPD Tanpa Bukti

BPK Temukan Rp15,4 Miliar Belanja di Empat OPD Tanpa Bukti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara temukan belanja senilai Rp 15,4 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban pada empat OPD di Pemprov Maluku Utara.

Belanja empat OPD (organisasi perangkat daerah) yang menjadi temuan yaitu dinas perindustrian dan perdagangan, dinas pertanian, dinas pemuda dan olahraga, serta dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Hasil pemeriksaan ini disebutkan, sebesar Rp15,49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari keseluruhan realisasi belanja barang diserahkan ke masyarakat atau pihak lain senilai Rp 76,53 miliar pada tahun 2023.

Laporan pemeriksaan yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 ini merinci belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban pada empat OPD di Pemprov Maluku Utara tersebut.

Dinas perindustrian dan perdagangan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,09 miliar dari realisasi belanja Rp 8,98 miliar. Besaran ini terdiri dari 43 kontrak kegiatan. Kemudian dinas pemuda dan olahraga sebesar Rp 398,279 juta dari realisasi Rp 997 juta.

Sedangkan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi dengan realisasi Rp 47,3 miliar dan nilai yang belum dipertanggungjawabkan satu kontrak kegiatan sebesar Rp 250 juta. Sementara dinas pertanian dengan 61 kontrak dengan sebesar Rp 7,75 miliar yang belum dipertanggungjawabkan dari total realisasi belanja Rp 19,25 miliar.

BPK menyebut sudah meminta bukti pertanggungjawaban melalui tiga kali menyurat ke empat OPD dimaksud. Surat pertama nomor: 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 3 April 2024; surat kedua nomor: 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 16 April 2024; dan surat ketiga nomor: 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024 tertanggal 18 April 2024.

Keempat OPD ini tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja barang sampai batas waktu yang ditentukan pada 20 April 2024. Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan masing-masing kepala OPD agar melengkapi dokumen pertanggungjawaban dan menyerahkan ke inspektorat untuk diverifikasi.

Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab dikonfirmasi mengatakan, dinasnya sudah menyelesaikan rekomendasi BPK.

“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke inspektorat, karena itu kewenangan mereka” katanya.

Hal yang sama dijelaskan mantan Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara Mochtar Husen. “Ke inspektorat saja,” ujarnya.

Nurlaila Muhammad dikonfirmasi menyebut, temuan BPK sebesar Rp 250 juta itu masih wewenang kepala dinas sebelumnya, Muhammad Ridwan Goal. “Saya masih staf ahli, bolom (belum) jadi kepala dinas (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara),” tandasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, Saifuddin Djuba dikonfirmasi belum bersambut. Hingga berita ini dipublis, Saifuddin belum memberikan penjelasan ihwal temuan dimaksud. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan