Status HPK Hambat Pengembangan Transmigrasi Maba
Rencana besar Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menjadikan wilayah di belakang Kota Maba sebagai pusat pengembangan kawasan transmigrasi sedikit terkendala.
Pemerintah setempat harus menyelesaikan masalah status hukum lahannya sebelum area pengembangan yang nantinya dijadikan sebagai wilayah pemukiman atau tempat hunian baru bagi para transmigran itu terlaksana.
Jalan terjal ini yang masih menghambat pemerintah setempat terpaksa menangguhkan pembangunan fisik akibat status hukum lahan yang masih berstatus kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sekretaris Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfhat kendala dimaksud. Dia mengatakan, persoalan utama terletak pada proses administrasi penurunan status lahan dari Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Area Penggunaan Lain atau APL.
Menurutnya, proses konversi status HPK ke APL bukanlah perkara mudah dan memakan waktu yang cukup lama.
Ricky menyatakan, hanya 50 hektare hutan sudah clean and clear (C&C) yang menyandang status APL dari total 1.000 hektare lahan yang diproyeksikan untuk kawasan transmigrasi. Sisanya, seluas 950 hektare masih terkunci dalam status kawasan hutan produksi.
“Perlu anggaran untuk menurunkan atau alihkan dari hutan produksi konversi ke APL agar penggunaan lain itu bisa digunakan untuk areal transmigrasi secara C&C,” kata Ricky, Rabu, 29 April 2026.
Pemilik sapaan akrab Ko Iky ini mengemukakan, kendati pembebasan dari HPK ke APL memerlukan biaya yang terbilang besar, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sudah merampungkan seluruh dokumen pendukung dan dokumen penataan untuk mendukung proyek pengembangan kawasan transmigrasi Kota Maba.
“Pemerintah daerah saat ini tengah intens melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi,” sambungnya.
Fokus utamanya dalam koordinasi adalah menghitung kebutuhan biaya untuk pembentukan Tim Terpadu yang bertugas memverifikasi keberadaan kawasan hutan tersebut. Proses ini menjadi kompleks karena penurunan status kawasan hutan mewajibkan adanya kompensasi lahan baru.
“Untuk menurunkan status kawasan hutan, kita harus mengganti areal tersebut dengan menambah kawasan hutan di tempat lain,” jelasnya.
Mantan Kepala BP4D Halmahera Timur ini bilang, langkah tersebut menuntut adanya tahapan survei dan identifikasi yang mendalam agar proses pertukaran kawasan hutan dapat divalidasi oleh pemerintah pusat.
Pemkab Halmahera Timur kini sedang bersiap menunggu data valid dari Kementerian Kehutanan terkait besaran biaya yang diperlukan untuk menggerakkan tim verifikasi tersebut guna memastikan pengembangan Kota Maba dapat segera berlanjut. **








