Tertibkan Galian C di Saruma, Nirwan: Sosialisai Kepatuhan Ijin
Tim Pembina, Pengendali, dan Pengawasan Galian C Provinsi Maluku Utara mulai menelusuri jumlah usaha galian C di Kabupaten Halmahera Selatan.
Tim Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, ini tidak hanya mendata berapa banyak bisnis galian C yang beroperasi di Bumi Saruma (nama lain dari Kabupaten Halmahera Selatan), penertiban galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan masuk daftar fokus utama tim.
Kepala DPMPTSP Maluku Utara Nirwan MT Ali menyebut, tujuan utama tim ini mendorong agar para pemain galian C tertib administasi, salah satunya perijinan.
“Tim sudah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam rapat, ada banyak hal disampaikan, terutama tujuan dan timeline kerja tim. Intinya tim mendorong supaya kepatuhan perijinan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Nirwan mengatakan, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait. Dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dihadiri Asisten I Setda Maluku Utara serta seluruh tim teknis galian C.
Sementara dari Pemkab Halmahera Selatan, ada Kepala Dinas DPMPTSP, PUPR, DLH, kejaksaan negeri dan polres setempat, serta para pengusaha galian C yang dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Saya hadir di rapat. Kita kurang lebih satu minggu di sini. Selesai rapat tim langsung buka gerai pelayanan perizinan selama dua hari, dari Senin sampai Selasa kemarin,” katanya.
Tahapan berikutnya, kata Nirwan, dilakukan uji petik lapangan selama dua hari, dimulai hari ini dan berakhir besok Kamis, 30 April 2026. Lokasi uji petik dipusatkan di Labuha, Ibu Kota Halmahera Selatan.
Bekas Kepala Inspektorat Maluku Utara ini menambahkan, dari hasil pendataan sementara, jumlah usaha galian C di Halmahera Selatan tersebar 103 titik. Dari jumlah ini, 102 diantaranya tengah memproses pendaftaran perizinan melalui OSS.
“Dari 102 itu enam diantaranya sudah kantongi izin,” tandasnya.
Nirwan bilang agenda serupa dilakukan di Pulau obi. “Selesai uji petik, tim ke Pulau Obi. Agendanya sama, sosialisasi perijinan. Tapi sebelum itu, tim melakukan pertemuan dulu dengan para pengusaha, sekaligus buka gerai pelayanan pada Kamis besok dan Jumat, 1 Mei 2026. Kemudian Sabtu dan Minggu kita uji petik,” jelasnya.
Khusus data galian C di Pulau Obi, Nirwan menyebut masih bersifat sementara dan diperoleh berdasarkan informasi dari pemerintah daerah setempat.
“Data untuk Pulau Obi kami peroleh setelah pertemuan, berdasarkan laporan dari pemerintah daerah,” ucapnya. **








