voicemu.com
Beranda Hukrim 2 Perempuan Divonis Penjara Usai Kredit iPhone Pakai KTP Orang Lain

2 Perempuan Divonis Penjara Usai Kredit iPhone Pakai KTP Orang Lain

Pengadilan Negeri Ternate memvonis dua perempuan dengan sanksi pidana penjara yang bervariatif. Dua terdakwa kasus penipuan kredit iPhone ini masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

Duan perempuan yang diketahui bernama Yuni Said dan Nurul Masita Abjan sebelumnya terlibat skandal penipuan kredit puluhan unit iPhone. Keduanya divonis sesuai putusan perkara nomor 135/Pid.B/2025/PN Tte., dan nomor 137/Pid.B/2025/PN Tte.

Majelis hakim memvonis mereka setelah keduanya terbukti secara sah memanipulasi data dengan memakai KTP milik orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Aksi kriminal tersebut PT KB Finansia Multi Finance atau Kredit Plus Cabang Ternate merugi lebih dari Rp 400 juta.

Modus operandi yang dijalankan para terdakwa tergolong cukup rapi. Korban yang adalah mahasiswa dan masyarakat yang sedang membutuhkan uang tunai secara cepat. Mereka menawarkan uang kompensasi senilai Rp 500 ribu kepada pemilik identitas agar bersedia memberikan KTP sebagai keperluan pengajuan kredit.

Setelah verifikasi administrasi dan disetujui Kredit Plus Cabang Ternate, ponsel pintar itu langsung berpindah tangan ke pihak terdakwa. Namun, bukannya membayar cicilan sebagaimana seharusnya, keduanya malah mengambil barang lalu kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Nurul diketahui memperdaya 20 orang pemilik identitas dan mengkredit 20 iPhone berbagai tipe dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan Yuni mengkredit 17 smartphone.

Manajer Kredit Plus Cabang Ternate Asri Mokoginta mengatakan, kasus ini mesti menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masayarakat agar tidak sembarangan menyerahkan identitas diri kepada orang lain. Sebab, penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi merusak reputasi finansial pemilik KTP.

“Kami mengimbau untuk tidak pernah memberikan atau menyewakan KTP ke siapa pun demi imbalan uang. Identitas pribadi adalah privasi yang sangat krusial dan jika disalahgunakan untuk tindak kejahatan, maka pemilik data akan menanggung risiko hukum,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.

Asri menjelaskan, pemilik KTP yang datanya digunakan untuk penipuan secara sadar dapat terseret ke dalam masalah hukum yang sangat rumit. Selain risiko pidana, nama pemilik data akan tercatat buruk dalam sistem informasi layanan keuangan atau BI Checking yang membuat mereka sulit mengakses perbankan.

“Keamanan data pribadi sangat penting untuk ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Kredit Plus Cabang Ternate, kata Asri, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya praktik penipuan atau ajakan menyewakan identitas demi kepentingan kredit barang. Langkah preventif dari warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang memanfaatkan celah kebutuhan finansial.

“Kami juga berencana untuk rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar para generasi muda memahami bahaya laten di balik penyalahgunaan KTP,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan