voicemu.com
Beranda Hukrim Polda Malut Musnahkan Narkoba dan 3.720 Butir Obat Keras

Polda Malut Musnahkan Narkoba dan 3.720 Butir Obat Keras

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan kasus dan komitmen memberantas narkoba di Maluku Utara.

‎‎Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung melalui KBO AKBP Busranto Abdullatif menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan aparat di lapangan dan perkara narkoba yang diselesaikan melalui restorative justice.

‎‎”Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara selama tahun 2025. Sebagian merupakan hasil temuan di lapangan, sebagian lainnya perkara penghentian melalui restorative justice,” kata Busranto, Kamis, 21 Mei 2026.

Bursanto mengatakan, ada sejumlah jenis narkoba yang dimusnahkan. Sabu 9,5742 gram; ganja 211,167 gram; tembakau sintetis jenis gorilla 14,968 gram; dan obat keras daftar G 3.720 butir.

‎‎”Sebagian barang bukti lain masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri setelah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujarnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan