Kejari Haltim Selamatkan 2 Aset Pemkab yang Dikuasai Pihak Lain
Kejari Halmahera Timur menyelamatkan dua aset Kabupaten Halmahera Timur melalui bantuan hukum non litigasi. Dua aset yang diselamatkan barang milik daerah atau BMD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur Firdaus Affandi menjelaskan, penyelamatan dua aset BMD oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tentang penyelesaian permasalahan penguasaan aset daerah oleh pihak lain dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Adapun objek permasalahan dimaksud berupa dua unit Mobil Toyota Hilux Double Cabin. Kedua kendaraan ini sebelumnya dimohonkan penyelesaiannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2022.
“Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan pendekatan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Tim JPN, proses bantuan hukum non litigasi tersebut berhasil dilaksanakan sehingga aset daerah dapat diamankan dan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firdaus, Senin, 25 Mei 2026.
Firdaus mengemukan, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Halmahera Timur dalam menjalankan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna menjaga dan melindungi aset negara maupun aset daerah.
Pengamanan dan pemulihan aset daerah, kata dia, merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, tertib administrasi pengelolaan BMD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Melalui keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ini, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan dan aset daerah,” katanya. **







