4 Akun Facebook Dipolisikan gegara Sebut Aliong Begini

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus dan Sahril Tharil mengadukan sejumlah akun facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Polda Maluku Utara. Fadly S. Tuanane menyebut, akun-akun ini diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.
Fadly mengatakan ada empat akun facebook yang dilaporkan. Empa akun tersebut diantaranya Linda Ali, Zuelkifli Abdullatif, Asria, dan Muhammad Rizal.
“Empat akun ini telah membuat tuduhan tak berdasar, mencemarkan nama baik, dan secara tidak langsung membuat kegaduhan. Postingan dan komentar mereka secara tidak langsung membuat kegaduhan,” jelas Fadly usai membuat laporan polisi, Kamis, 17/10.
Yang paling disayangkan dari empat akun itu, sambung Fadly, ada unggahan atau komentar tuduhan kalau Aliong Mus adalah pembunuh. Juga menyebutkan keluarga mereka merupaan keluarga penipu.
Dalam postingan lainnya, akun-akun ini menuding Aliong Mus termasuk keluarga penipu. Bahkan akun-akun itu menyebut Aling Mus merupakan dalang di balik terbakarnya Speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Keluarga penipu itu, bukan cuma Aliong tapi dorang kakak beradik hamper semua penipu. Saya curiga dia dalang dari meledaknya speet pak Benny. Dri awal sdh curiga saya aparat hrus usut smpe dpa dpe pelaku,” kata Fadly mengulangi postingan beberapa akun yang dilaporkan itu.
Menurut Fadly, para terlapor dapat dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 1 KUH Pidana, dan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, serta Pasal 36 UU ITE.
“Terlepas dari laporan beberapa akun facebook ini, Kami mendukung proses hukum terbakarnya Speedboat Bela 72 yang sementara berlangsung. Kami, Tim Hukum Koalisi Maluku Utara Maju mendukung proses ini, Semoga cepat terselesaikan agar semuanya menjadi terang,” harapnya. **