Pemkab Halmahera Timur Mulai Godok Juknis WFH
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menyiapkan petunjuk teknis atau juknis tentang kebijakan Work From Home (WFH). Penyiapan ini tujuannya supaya ASN yang bekerja dari rumah tetap berjalan efektif tanpa menganggu layanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfhat mengatakan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak April 2026. Namun demikian, kata dia, Pemkab Halmahera Timur masih menyusun juknis pelaksanaannya di tingkat daerah.
“Pemerintah Halmahera Timur masih melihat dan mengatur juknis, karena dalam WFH itu OPD yang melakukan pelayanan tidak diberlakukan WFH,” kata Ricky, Rabu, 8 April 2026.
Ricky menyatakan, penarapan WFH bagi ASN di lingkup Halmahera Timur tidak berlaku bagi pejabat Eselon II dan III. “Mereka tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat. WFH hanya diberlakukan bagi staf dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik. Jadi perlu beberapa pertimbangan dan masih harus dikaji lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, surat edaran Bupati Halmahera Timur tentang kebijakan WFH sudah disusun BKPSDA sebagai dasar pelaksanaan di seluruh OPD. “Dengan kebijakan ini, Pemda Haltim berharap dapat menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ricky. **






