voicemu.com
Beranda Voice Gosale Praktisi Desak APIP Investigasi Dugaan Pinjam Bendera Proyek Jembatan Ake Busale

Praktisi Desak APIP Investigasi Dugaan Pinjam Bendera Proyek Jembatan Ake Busale

Agus Salim R. Tampilang.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kejaksaan, dan kepolisian segera menyelidiki dugaan praktik “pinjam bendera” pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo.

Menurut Agus, langkah ini penting untuk mengungkap indikasi pelanggaran hukum dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek milik orang yang diduga berafiliasi langsung dengan Gubernur Maluku Utara ini.

Agus mendesak APIP supaya segera melakukan audit investigatif. Sedangkan kejaksaan dan kepolisian, kata Agus, dipandang penting untuk melakukan penyelidikan untuk membuka dan mengungkap kemungkinan indikasi korupsi, penyelahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum tertentu pada pengaturan tender proyek Jembatan Ake Busale.

“APIP harus segera lakukan investigasi, agar segera meminta PPK untuk dilakukan pemutusan kontrak, pengembalian uang muka dan black list perusahaan tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu tanpa menunggu laporan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik dari pihak penyedia maupun oknum di internal pemerintah,” pintanya.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 senilai Rp 3.311.917.000,00 ini sudah ditandatangani pada 25 Februari 2026, sementara uang muka 30 persen atau sebesar Rp 993.557.100,00 dicairkan pada 10 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga dikerjakan oleh inisial FA alias Opo, yang disebut sebagai pihak di balik kendali pekerjaan. Namun, proyek itu secara administratif menggunakan nama perusahaan CV Wosso Mobon.

Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang mengakui perusahaannya digunakan oleh FA untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia menyebut, perusahaannya dipinjam karena arahan.

“Saya yang kerja, tapi itu abang Opo punya paket. Dia pakai saya punya bendera,” ungkap Reza dalam keterangannya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik “pinjam bendera”, yakni penggunaan nama perusahaan tertentu untuk mengikuti dan memenangkan proyek. Sementara pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain.

“Itukan sudah ada pengakuan dari direktur perusahaan ke media, ini sudah bisa menjadi bukti awal untuk APIP dan teman-teman penagakan hukum menindaklanjuti bukti awal tersebut,” ujar Agus.

Langgar Sejumlah Aturan Pengadaan

Agus menilai, praktik “pinjam bendera” jelas melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Direktur CV Wosso Mobon, FA dan panitia tender harus dipanggil.

“Sudah jelas itu. Di Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  yang di ubah dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang mengatur etika pengadaan, termasuk larangan melakukan intervensi, kolusi, dan praktik yang mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan ini akan terjadi pamalsuan sebab yang meminjam perusahaan pasti memberikan keterangan tidak benar kepada pihak PPK sehingga terjadi pemborosan dan kebocoran uang negara. Ini adalah bagian dari pengalihan pekerjaan tanpa ada dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Menurutnya, cara pengadaan melalui e-catalog tersebut juga menyalahi ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019, khususnya perihal kewajiban penyampaian data kualifikasi yang benar dan tidak menyesatkan. Jika perusahaan hanya dipinjam, maka terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta.

“Ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dalam tahapan proses pengadaan di sistem e-catalog itu kan ada prasyarat berupa dokumen yang harus dilengkapi dan ada penandatanganan pakta integritas oleh penyedia atas kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan. Tapi faktanya yang mengerjakan pekerjaan pihak lain yakni FA, bahkan kita tahu yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan secara teknis dan peralatan serta pengalaman dalam pekerjaan jembatan,” terangnya.

Apabia ada kesepakatan atau persekongkolan dalam tender, tambah Agus, maka FA, panitia tender dan CV Wosso Mobon dapat dikenakan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal lain yang bisa disangkakan yaitu Undang-undang Tipikor, peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018.

“Bisa juga dikenakan Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat secara umum, termasuk menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan potensi menimbulkan kerugian. Karena dalam konteks ini, sangat jelas bahwa telah terjadi penyimpangan serius dalam proses pengadaan. Jika benar perusahaan hanya dipinjam, maka itu melanggar prinsip dasar pengadaan dan berpotensi masuk ke ranah pidana,” sambungnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan