KPK Periksa Sigit Litan alias Acam di Kasus Cuci Uang AGK

Komisi Pemberasntasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan alias Acam. Acam diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Acam, lembaga antirasua itu juga memerika tujuh saksi lainnya. Mereka adalah ajudan AGK DS alias Deden Subari, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara KD alias Kuntu Daud, istri tersangka Muhaimin Syartif OB alias Olivia Bachmid, karyawan PT Mineral Trobos ZS alias Zainuddin Sangaju.
Kemudian Direktur PT Mineral Jaya Molagina LM alias Lauritzke Mantulameten, PBH, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
“Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 7/8.
Tessa mengatakan para saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum menyampaikan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap delapan saksi yang dipanggil dalam kasus TPPU.
Acam sebelumnya mengaku memberikan uang senilai Rp100 juta kepada AGK melalui terdakwa Ramadan Ibrahim selaku mantan ajudan sang ustaz. Pengakuan ini disampaikan sewaktu Acam memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret AGK di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis 25/7 kemarin.
Di depan hakim, kontraktor ternama yang sempat mengerjakan proyek jalan dan pembangunan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga dengan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini mengaku duit tersebut diambil cash oleh Ramadhan Ibrahim di kantornya yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. **