voicemu.com
Beranda City Voice Ternate Kejagung Pastikan Tangani Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate

Kejagung Pastikan Tangani Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate

Kejagung RI memastikan menelusuri dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Kepastian ini menyusul lembaga adhyaksa itu memberikan atensi serius atas dugaan yang dilaporkan Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan perwakilan Jampidsus Kejagung RI saat hearing bersama Pengurus Wilayah SEMMI Maluku Utara, di kantor Kejagung RI, Jumat, 4 September 2026.

Sebelum hearing dengan perwakilan Jampidsus, SEMMI Maluku Utara terlebih dulu menggelar aksi di depan kantor Kejagung RI. Aksi yang berlangsung dari pukul 14.30 sampai 16.00 WIB itu membawa sejumlah tuntutan, termasuk meminta kejaksaan mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menilai dugaan praktik korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019–2024, harus mendapat perhatian serius dari APH,” terang Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan Hud.

“Tadi setelah aksi, kami diajak bertemu dengan teman-teman dari Jampidsus, mereka pastikan untuk kasus ini akan tetap menjadi atensi dari Kejagung,” sambungnya.

Sarjan mengemukakan, ada sejumlah nama yang harus diperiksa dalam dugaan korupsi tunjangan DPRD Ternate. Selain diduga melibatkan Wali Kota Ternate dan sejumlah pihak, Sekertaris Daerah Kota Ternate patut dimintai keterangan.

“Tadi juga mereka konfirmasi langsung ke Kasipenkum Kejati Maluku Utara terkait perkembangan kasus,”katanya.

Sarja berharap, Kejagung RI tidak menganggap kasus ini sebagai masalah kecil. Sebab, kata Sarjan, dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Sarja meminta agar Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa para pihak yang disebutkan dalam laporan. Yaitu M. Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate yang disebut sebagai pembuat Perwali Nomor 21 Tahun 2021, Muhajirin Bailusy selaku mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024, dan Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD sekaligus Sekda Kota Ternate.

“Secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan Nomor 1 Tahun 2023,” tandasnya.

Sarjan menilai dasar penetapan besaran tunjangan yang didasari data pasar maupun kajian lembaga yang berwenang.

“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017,” bebernya. **

Komentar
Bagikan:

Iklan