Tunjangan DPRD Ternate Terus Naik, Rp41,9 M Mengalir Sejak 2022
Setelah sebelumnya beredar rekaman sejumlah anggota DPRD Kota Ternate meminta kenaikan gaji, tunjangan dan dana pokir, besaran tunjangan yang diterima para wakil rakyat itu kini menjadi pembicaraan publik.
Satu anggota dewan bahkan menerima payment tunai lebih dari ratusan juta rupiah. Jika ditotalkan, setiap anggota DPRD Kota Ternate menerima hingga miliaran rupiah dari hasil tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Sedangkan untuk pimpinan DPRD Kota Ternate menerima bisa lebih dari itu.
Dasar pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 59 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditandatangani Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.
Untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24.500.000 per bulan dan anggota Rp12.500.000 per bulan. Ketentuan ini termuat pada Pasal 8 Peraturan Wali Kota Nomor 02 Tahun 2020. Sedangkan untuk tunjangan transportasi Rp11.000.000 per bulan yang diatur pada Pasal 9.
Perwali Nomor 02 Tahun 2020 hanya berlaku satu tahun atau 12 bulan. Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kembali merubah menjadi Perwali Nomor 34 tahun 2020 pada 30 Desember 2020 dan berlaku mulai Januari 2021.
Pemerintah dan DPRD sepakat menambah nilai atau besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Jatah Ketua DPRD menjadi Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.000.000 per bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan. Tunjangan transportasi juga ikut naik sebesar Rp13.500.000 per bulan.
Perwali Nomor 34 tahun 2020 berlaku hanya 10 bulan dan kembali direvisi di periode Wali Kota Ternate Muhammad Tauhid Soleman. Tauhid menerbitkan Perwali Nomor 21 tahun 2021 pada 26 Oktober 2021.
Nilai tunjangan Ketua DPRD naik dari sebelumnya Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp27.500.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp20.000.000 per bulan. Tunjangan transportasi juga naik sebesar Rp18.000.000 per bulan.
Berikut rincian tunjangan yang diterima 30 anggota DPRD Kota Ternate.

Dari pemberlakukan tiga perwali tersebut, diketahui ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2023 atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Pemerintah dan DPRD Kota Ternate diketahui tetap memberlakukan perwali ihwal Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemkot Ternate bahkan tidak merevisi atau menerbitkan perwali baru dan bersikeras memberlakukan perwali lama.
Padahal pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan DPRD harus memerhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas.








