Polda Malut Incar Aktor Utama Peredaran Narkoba di Wilayah Tambang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Halmahera Tengah, Sabtu kemarin, 25 April 2026.
Kedua terduga masing-masing berinsial SMNA, 28 tahun, ditangkap di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, dan MZ, 27 tahun, diamankan di Desa Lelilef Waibulen.
Dari tangan SMNA, polisi menemukan sabu dengan berat bersih 1,55 gram, sementara MZ, ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis sebesar 3,59 gram, satu sachet kecil tembakau sintetis 10,78 gram dan satu pak plastik bening berisi 90 sachet kecil yang di kirim dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bakti narkoba yang disita merupakan barang kiriman dari Kalimatan Selatan dan Sumatra Selatan. Barang dikirm melalui layanan ekspedisi hingga masuk ke wilayah Maluku Utara.
Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah pertambangan ini diakui Direktur Reserse Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung. Ia mengatakan, Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diungkap.
Bobby menyatakan, saat ini para terduga tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya. **







