Penyidik Kantongi Bukti Transfer dan Bill Hotel di Kasus Perjadin DPRD Ternate
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota dan pimpinan DPRD Kota Ternate.
Sejauh ini sudah enam saksi dimintai keterangannya, termasuk Sekertaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali.
Kelima saksi diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisari Besar Polisi Hadi Poerwanto mengatakan, penyidik terus mendalami dokumen yang berkaitan dengan perjadin DPRD Kota Ternate.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kita juga menunggu dokumennya,” kata Hadi pada Selasa kemarin, 1 September 2026.
Hadi menyebut, para saksi yang diperiksa itu dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Enam saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate,” ujarnya.
Hadi mengatakan ada kemungkinan seluruh anggota DPRD Kota Ternate dimintai keterangan.
“Akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan. Penyidik memanggil pihak-pihak dinilai memiliki informasi dan keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami. Pemanggilan para pihak-pihak yang mengetahui, melihat, mengalami, maupun memiliki informasi atau dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara terus dilakukan,” kataya.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing Sekertaris DPRD Kota Ternate Aldy Ali, Kabag Keuangan DPRD Ternate Muhammad Iksan Kamil, Staf Sekretariat DPRD Ternate Apriliansyah Adnan, Staf BPKAD Kota Ternate Mardia, dan
Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim.
Khusus saksi Nurjaya, diperiksa kurang lebih 10 jam pada Jumat, 15 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, Nurjaya memberikan sejumlah bukti berkaitan dengan dugaan korupsi perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024 dan bukti lainnya berupa riwayat transfer dan pemesanan (bill) hotel. **








