Polres Ternate Bekuk Residivis Pencurian yang Kabur ke Jakarta
Satreskrim Polres Ternate menangkap AM alias Amir di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Pria 48 tahun ini ditangkap atas kasus dugaan pencurian.
Amir sebelumnya diduga mencuri disejumlah wilayah di Kota Ternate. Terbaru, lelaki asal Morotai ini mencuri sebuah tas warna biru abu-abu yang berisi uang tunai dalam jumlah besar disalah satu rumah makan indogerong di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.07 WIT. Usai mencuri, Amir melarikan diri ke Jakarta.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan, Amir ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Sudirjo dalam keterangan tertulis yang diterima voicemu, Kamis, 9 April 2026.
Hasil penyelidikan yang dilakukan pada 1 sampai 4 April 2026, petugas berhasil menemukan istri terduga Amir. Dari hasil interogasi, istrinya mengaku kalau suaminya sudah berada di Jakarta.
Petugas juga menemukan aliran dana Rp50 juta ke rekening istri Amir. Namun, uang itu diketahui hanya dititipkan sementara dan kemudian ditransfer kembali ke rekening yang ATM-nya dikuasai tersangka.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit Handpohne Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka,” sambung Sudirjo.
Sudirjo menambahkan, usai mendapati sejumlah fakta, kemudian dilakukan analisa dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate pada 5 April 2026. Hasil anev lalu dilaporkan ke Kapolres Ternate.
“Kita berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri guna membantu proses penangkapan tersangka di Jakarta. Tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan,” katanya.
Amankan Sejumlah Babuk
Sudirjo menyebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (babuk) dari tangan tersangka. Diantaranya dua buah handphone dan satu buah kartu ATM BNI.
Sesuai hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah mencuri di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate. Yaitu mengambil satu buah smartphone di rumah Makan Ayam Kremes depan Sari Bundo, Kelurahan Kalumpang; uang tunai sekitar Rp 10 juta disalah satu warung di Kelurahan Jati; dan uang senilai lebih dari Rp 200 juta disalah satu rumah makan indogerong di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
“Tersangka mengakui bahwa jumlah uang yang diambil dari dalam tas biru abu-abu di lokasi terakhir tidak mencapai Rp400 juta sebagaimana yang dilaporkan korban, melainkan sekitar Rp200 juta lebih,” kata Sudirjo, mengulai pengakuan Amir.
Sekadar diketahi, Amir sebelumnya ditangkap personel dari Polda Maluku Utara atas kasus pencurian uang dan handphone di sembilan tempat kejadian perkara berbeda. Residivis ini juga pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo. **







