voicemu.com
Beranda Hukrim Ahli Hukum Kesehatan Asal Malut Dihadirkan dalam Perkara Medis Pasien versus RS Siloam Yogyakarta

Ahli Hukum Kesehatan Asal Malut Dihadirkan dalam Perkara Medis Pasien versus RS Siloam Yogyakarta

Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. disumpah di depan majelis hakim.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

    Pengadilan Negeri Yogyakarta menghadirkan ahli hukum kesehatan dari pihak penggugat dalam sidang lanjutan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH sengketa medis Rumah Sakit Siloam Yogyakarta.

    Sidang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Yyk mempertemukan penggugat Ariyanto Cahyadi, yang diwakili Kuasa Hukumnya Setyo Hadi Gunawan, melawan Rumah Sakit Siloam Yogyakarta selaku tergugat.

    Kasus ini bermula sewaktu Ariyanto Cahyadi selaku penggugat menjalani operasi katarak mata kanan di Rumah Sakit Siloam Yogyakarta pada 13 Januari 2023, yang berujung pada hilangnya penglihatan pasien secara permanen.

    Adapun ahli hukum kesehatan yang dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan adalah, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta. Ahli asal Maluku Utara ini hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar, Kamis, 11 Juni 2026.

    Hasrul dalam keterangan ahlinya di hadapan majelis hakim menyoroti poin krusial perihal tindakan follow up (kontrol) pascaoperasi yang dinilai tidak sesuai Kepmenkes RI Nomor: HK.01.07/MENKES/557/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Katarak Pada Dewasa.

    Berdasarkan Posita 15 sub ke-2, pasien seharusnya menjalani kontrol pertama dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah operasi. Namun faktanya, setelah operasi pada 13 Januari 2023, tergugat baru memeriksa penggugat pada 17 Januari 2023 setelah muncul keluhan berat. Merujuk norma teknis, kontrol tersebut semestinya dilakukan paling lambat pada 16 Januari 2023.

    “Secara interpretasi gramatikal, norma teknis tersebut telah membatasi ketentuan waktu dan tidak ada peluang diskresi bagi tenaga medis atau rumah sakit. Waktu 24 hingga 48 jam adalah ketentuan hukum yang wajib ditaati oleh dokter, rumah sakit, standar profesi, maupun SOP internal (Hospital By-Laws) karena diperoleh dari pertimbangan scientific medis,” jelas Hasrul.

    Founder Law Firm Shahifah Buamona ini menegaskan, apabila ketentuan waktu tersebut diabaikan, maka secara hukum tindakan itu masuk dalam kategori melawan hukum atau melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.

    Ia juga mempertanyakan mengapa dokter yang bersangkutan tidak melakukan pelimpahan wewenang kepada dokter spesialis sejenis jika memang berhalangan melakukan kontrol tepat waktu.

    Hakim Perdata Tidak Terikat Putusan MDP

    Selain masalah operasional medis, Hasrul juga memaparkan kedudukan hukum putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP/MKDKI) dalam sidang perdata. Merujuk pada Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 298 K/TUN/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 yang membatalkan Putusan MKDKI Nomor 129/Kep/MKDKI/V/2010, kata Hasrul, Hakim PN tidak terikat dan tidak wajib mengikuti putusan disiplin dimaksud.

    Dia juga mengkritisi Pasal 307 Undang-undang Kesehatan ihwal mekanisme Peninjauan Kembali atau PK kepada menteri jika ditemukan bukti baru, kesalahan penerapan disiplin, atau konflik kepentingan. Menurutnya, aturan ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam praktiknya.

    “Bisa saja terjadi kasus di mana dugaan malapraktik tidak terbukti di pengadilan hingga tingkat PK, namun di kemudian hari keputusan PK dari Pasal 304 menyatakan dokter bersalah. Sementara, pasien dibatasi oleh hukum acara perdata dan tidak bisa mengajukan PK untuk kedua kalinya,” tambahnya.

    Atas dasar tumpang tindih tersebut, Hasrul menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan MDP dan mendorong pemerintah mendirikan Peradilan Profesi Medis yang berada langsung di bawah naungan Mahkamah Agung. Terlebih, dalam UU Kesehatan tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan hakim pengadilan negeri untuk mengikuti putusan MDP. **

    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan